Jumat, 30 Maret 2012

Pengertian zakat, hikmah zakat, tujuan zakat.


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Kewajiban zakat dalam islam memiliki makna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan, juga ekonomi dan social. Di antara aspek-aspek ketuhanan (transcendental adalah banyaknya ayat-ayat al-qur’an yang menyebut masalah zakat, termasuk di antaranya 27 ayat yang menyandingkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat secara bersamaan.[1] 
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiramiya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.[2]
Ayat di atas menggambarkan orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah bagaikan menanam di sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi, ia akan memperoleh hasilnya dua kali lipat dalam setahun. Kebun tersebut mendapatkan curah hujan yang cukup, atau hujan memadai. Demikian pula halnya orang yang mengeluarkan zakat atau infak, ia akan memetik hasilnya berlipat ganda, memperoleh pahala dan memperoleh keberkahan harta yang dizakati. Adapun besar dan kecilnya pahala dan berkah yang akan dipetik, tentu sesuai dengan amal yang diberikan, pahala dan keberkahannya tidak akan terputus.
Bagi orang mu’min menyadari sepenuhnya bahwa harta yang ada adalah milik Allah. Manusia hanyalah pemegang amanat sementara yang diberi tugas untuk mengelola. Seorang hamba sebagai pemegang amanat melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipandang sebagai pemenuhan terhadap hak-hak Allah atau sebagai pernyataan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia tidak dapat hidup sebagai manusia tanpa bantuan masyarakatnya.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusam masalah yang akan kami utarakan yaitu ;
1.      Apakah pengertian zakat itu ?
2.      Apakah hikma dari zakat ?
3.      Apakah tujuan dari zakat ?
C. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui sumber-sumber yang membahas tentang pentingnya zakat.
2.      Untuk Memahami hikma dari zakat.
3.      Untuk Mengetahui tujuan zakat dari zakat tersebut.

 
 BAB II
PEMBAHASAN
                                                                                                                       
A. Pengertian zakat.
I. Menurut Bahasa
            Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan’, at-thaharatu ‘kesucian’, dan ash-salahu ‘keberesan’.[3]
1.      (Al-Barakah) Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya”[4]
2.      (Namaa’) Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Allah memusnahkan ribaa’ dan menyuburkan sedekah”[5]
3.      (Thaharah) Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”[6]

II. Menurut Hukum (Istilah syara’)
            Ditinjau dari istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.[7]
            Dari kedua pengertian tersebut di atas mempunyai hubungan yang sangat erat baik dari bahasa maupun istilah yaitu perintah tentang setiap harta yang dimiliki harus dikeluarkaan zakatnya, hal ini di jelaskan secara nyata dalam surah at-taubah; 103 dan surah ar-ruum; 39. Dengan harta yang dikeluarkan zakatnya menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah dan suci.
Ada beberap pendapat para ulama tentang zakat :
1.      Pendapatnya Al-Hafidz Ibnu Hajar : “Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashab selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib.”
2.      Pendapat Ibnu Taimiyah : “Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu.”
3.      Pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassaam : “Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu.”
III. Zakat Dalam Bahasa Al-Qur’an
Sedangkan Al-Qur’an Al-Karim kata zakat disebut tiga puluh kali di dalam Quran, di antaranya dua puluh tujuh kali disebutkan dalam satu ayat bersama shalat, dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan shalat tetapi tidak didalam satu ayat,[8] yaitu firmannya: Dan orang-orang yang giat menunaikan zakat, setelah ayat: Orang-orang yang khusyu dalam bershalat.[9] menyebutkan tentang zakat dengan berbagai ungkapan, terkadang dengan ungkapan zakat, shadaqah, infaq.
1.      ZakatUngkapan ini paling banyak disebutkan bahkan sering digabungkan dengan perintah shalat Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku” [10]
2.       Shadaqah Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu …” [11]
3.      Infaq Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” [12]
B. Hikmah zakat
Kewajiban zakat dan dorongan untuk terus menerus berinfaq dan bershadaqah yang demikian mutlak dan tegas itu, disebabkan karena di dalam ibadah ini terkandung berbagai hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik, bagi orang yang harus berzakat (Muzakki), penerima (mustahik) maupun masyarakat keseluruhan,[13] antara lain tersimpul sebagai berikut :
1.      Pertama, Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
2.      Kedua, Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahik lainnya kearah kehidupannnya yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus memeberantas sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul ketika mereka (orang-orang fakir miskin) melihat orang kaya yang berkecukupan hidupnya tidak memperdulikan mereka.
3.      Ketiga, Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta. Dengan zakat dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.
4.      Keempat, Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh ummat Islam, seperti saran ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) muslim.
5.      Kelima, Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.
C. Tujuan zakat
Tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin sehingga terjadi keadilan..
Para cendekiawan muslim banyak yang menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik secara umum yang menyangkut tatanan ekonomi, sosial, dan kenegaraan maupun secara khusus yang ditinjau dari tujuan-tujuan nash secara eksplisit.
1.         Menyucikan harta dan jiwa muzakki.
2.         Mengangkat derajat fakir miskin.
3.         Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
4.         Menghilangkan sifat kikir para pemilik harta.
5.         Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
6.         Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
7.         Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.
8.         Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
9.         Membebaskan si penerima (mustahiq) dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tenteram dan dapat meningkatkan kekhusyukan ibadat kepada Allah SWT.
10.     Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.
Oleh sebab itu, segeralah kalkulasi harta Anda. Jika memenuhi syarat kewajiban zakat, segera tunaikan. Namun, dalam penghitungannya Anda mesti mengacu kepada jenis harta Anda, apakah harta perdagangan, harta tunai, peternakan, pertanian, industri, dan lain sebagainya. Semua jenis ini dihitung dengan kalkulasi tertentu.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan.
            Pilar utama dan pertama dari perekonomian islam yang disebutkan dalam al-quran adalah mekanisme fiscal zakat yang menjadi syarat dalam perekonomian ini.
            Zakat  merupakan pungutan wajib atas individu yang memiliki harta wajib zakat yang melebihi nishab (muzakki), dan didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik), yaitu: fakir, miskin, fi sabilillah, ibnusabil, amil, gharimin, hamba sahaya dan muallaf.
            Hikma dari zakat tidak terjadinya kecemburuan sosial dari mustahik dan dengan terjaling rasa saling memilki antara muzakki dan mustahik maupun msayarakat keseluruhan.
Tujuan dari zakat agar tidak  terjadi kesenjangan ekonomi dan untuk mencapai keadilan sosial.      
B. Saran.
            Pilar utama dan pertama dari perekonomian Islam yang di sebutkan dalam al-qur’an adalah mekanisme fiscal yang menjadi syarat dalam perekonomian. Dari   pengertian zakat, hikma zakat dan tujuan zakat tentunya kita menjadi tahu bahwa zakat sangat penting terutama dalam perekonomian kita karena penerapan zakat mempunyai beberapa implikasi di berbagai segi kehidupan, antara lain ;
  1. Memenuhi kebutuhan masyarakat yang kekurangan sehingga tidak terjadi lagi yang kelaparan atau lebih kenal dengan busung lapar.
  2. Memperkcil jurang kesenjangan ekonomi.
  3. Menekan jumlah permasalahan social; kriminalitas, pelacuran, gelandangan, pengemis dan lain-lain.
  4. Menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat memeliharasektor usaha. Dengan kata lain zakat menjaga konsumsi pada tingkat yang minimal sehingga perekonomian terus berjalan.
  5. Mendorong masyarakat untuk terus berinvestasi, tidak menumpuk hartanya.
Jadi, dengan adanya pengelolaan zakat yang baik maka tidak ada lagi kesenjangan ekonomi yang terjadi di sekitar kita. Demiikian pula dengan para mustahik agar patuh membayar zakatnya apabila tiba pada waktunya.



DAFTAR PUSTAKA

Hafidhuddin, Didin, zakat dalam perekonomian modern, Jakarta: Gema insani, 2002.
Nuruddin, zakat sebagai instrumen dalam kebijakan fiskal, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.
Yusuf, Qardawi, hukun zakat, Beirut: muassasat ar-risalah, 1973
http://www.lazyaumil.org/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=8
           


[1] Nuruddin, zakat sebagai instrumen dalam kebijkan fiscal, (Jakarta; PT rajagrafindo persada, 2006),halm 1
[2] Qur’an, 2: 265
[3] Didn Hafidhuddin,zakat dalam perekonomian modern, (Jakarta,gema insani, 2002), hlm 7
[4] Qur’an, saba: 39
[5] Qur’an, Al-baqarah: 276
[6] Qur’an, at-taubah 103
[7] Ibid, halm 7
[8] Yusuf Qardawi, hukum zakat, (Beirut, muassasat ar-risalah, 1973), halm 39
[9] Quran, 24: 2,4
[10] Quran, 2:43
[11] Quran, 10: 103
[12] Quran, 1: 267
[13] Lihat, zakat dalam perekonomian modern, halm 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar